Pasal 118
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Jumlah berat yang diizinkan atau jumlah berat kombinasi yang diizinkan pada setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan, ditentukan berdasarkan : a. berat kosong kendaraan; b. jumlah berat yang diperbolehkan dan/atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan; c. dimensi kendaraan dan bak muatan; d. titik berat muatan dan pengemudi; e. kelas jalan; f. jumlah tempat duduk yang tersedia, bagi mobil bus. (2) Jumlah...
(2) Jumlah berat kendaraan yang diizinkan maksimum sama dengan jumlah berat kendaraan yang diperbolehkan bagi kendaraan yang bersangkutan, dan jumlah berat kombinasi kendaraan yang diizinkan maksimum sama dengan jumlah berat kombinasi kendaraan yang diperbolehkan.
