PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 117
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Jumlah berat yang diperbolehkan dan/atau jumlah berat kombinasi yang diperbolehkan untuk kendaraan bermotor, atau rangkaian kendaraan bermotor dengan kereta gandengan atau kereta tempelan ditentukan oleh pembuatnya berdasarkan : a. perhitungan kekuatan konstruksi; b. besarnya daya motor; c. kapasitas pengereman; d. kemampuan ban; e. kekuatan sumbu-sumbu; f. ketinggian tanjakan jalan. (2) Jumlah berat yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus lebih kecil atau sama dengan hasil penjumlahan dari kekuatan masing-masing sumbunya.
