PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 106
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
(1) Setiap mobil barang yang tinggi ujung landasan dan/atau bagian belakang dan/atau samping badannya berjarak lebih dari 700 milimeter di atas jalan, dan/atau sumbu paling belakang berjarak lebih dari 1.000 milimeter diukur dari sisi terluar dari bagian belakang kendaraan, dipasang perisai kolong. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi mobil barang yang dirancang untuk kecepatan maksimum kurang dari 25 kilometer per jam.
