PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang KENDARAAN DAN PENGEMUDI
Pasal 105
BAB 2 — PERSYARATAN TEKNIS DAN LAIK JALAN KENDARAAN BERMOTOR, KERETA GANDENGAN DAN KERETA TEMPELAN
Setiap mobil barang dilengkapi dengan ganjal roda yang cukup kuat dan diletakkan pada tempat yang mudah dicapai oleh pembantu pengemudi atau pengemudi kendaraan yang bersangkutan.
