PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SANG HYANG SERI
Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan mengadakan/ menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut : a. kegiatan-kegiatan produksi pengolahan, penyimpanan, pengepakan, dan penyaluran serta pemasaran benih tanaman pangan; b. kegiatan-kegiatan.penelitian, pendidikan, dan penyuluhan dalam bidang perbenihan serta kegiatan-kegiatan lainnya yang langsung menunjang usaha perbenihan.
