Pasal 5
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Sifat usaha dari Perusahaan adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan. (2) Maksud dan tujuan Perusahaan adalah :
a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; b. menyelenggarakan pelayanan bagi kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai pemenuhan hajad hidup orang banyak; c. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; d. turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan pada umumnya;
e. memperluas kesempatan kerja bagi warga negara INDONESIA agar dapat memberikan dharma baktinya dan membuat karier dalam sektor pertanian yang disesuaikan dengan kecakapan dan kemampuan dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pembangunan nasional.
