PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SANG HYANG SERI
Pasal 43
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Hasil pemeriksaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 disampaikan pada kepada Menteri, Menteri Keuangan, Direksi, dan Dewan Pengawas.
