PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SANG HYANG SERI
Pasal 42
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pemeriksaan akuntansi atas laporan keuangan tahunan Perusahaan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat juga dilakukan oleh Akuntan Publik dengan ketentuan bahwa hasil pemeriksaannya disetujui oleh
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat pula dilakukan pemeriksaan operasional terhadap Perusahaan.
