PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PALUPUH DI KABUPATEN...
Pasal 2
Membentuk Kecamatan Panti di Kabupaten Daerah Tingkat II Pasaman, yang meliputi wilayah : a. Desa Murni Panti; b. Desa Petok; c. Desa Ampang Gadang; d. Desa Sentosa Panti; e. Desa Bahagia Panti; f. Desa Lundar; g. Desa Kuamang; h. Desa Bahagia Pd. Gelugur; i. Desa Sentosa Pd. Gelugur; j. Desa Makniur Pd. Gelugur; k. Desa Selamat;
- Desa Kauman; m. Desa Rambahan;
n. Desa Sontang; o. Desa Rambah; p. Desa Binabu.
