PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1982 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN PALUPUH DI KABUPATEN...
Pasal 1
Membentuk Kecamatan Palupuh di Kabupaten Daerah Tingkat II Agam, yang meliputi wilayah : a. Desa Batang Palupuh; b. Desa Sitingkai; c. Desa Muaro; d. Desa Mudik Palupuh; e. Desa Pasir Lawas; f. Desa Angge/Palimbatan; g. Desa Sungai Gantung; h. Desa Aur Kuning; i. Desa Pagadis Mudik; j. Desa Pagadis Hilir; k. Desa Banio Baririk; l. Desa Nan V Mudik/Patapaian; m. Desa Nan V Hilir/Bateh Rimbang; n. Desa Sipisang; o. Desa Simaung/Laing; p. Desa Pasar Palupuh.
