PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1981 tentang PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN...
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN PENAMBAHAN MODAL
Pelaksanaan penambahan modal Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik INDONESIA (PERUM PERURI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan, segala sesuatunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
