PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1981 tentang PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN MODAL
Penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan dengan memisahkan sebagian kekayaan Negara yang semula tertanam pada Percetakan Bhineka Carakan Departemen Keuangan sebagaimana tercantum dalun lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, seluruhnya dengan nilai Rp. 91.000.000,- (sembilan puluh satu juta rupiah).
