PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN PERATURAN LALU LINTAS JALAN
Pasal 11
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
MENTERI PERHUBUNGAN,
ROOSSENO.
Diundangkan pada tanggal 2 Agustus 1954. MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 76 TAHUN 1954
