PP
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1954 tentang PENGUBAHAN PERATURAN LALU LINTAS JALAN
Pasal 1
Peraturan Lalu Lintas Jalan (Staatsblad 1936 : No. 451), sebagai telah diubah dan ditambah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH No. 28 tahun 1951 (Lembaran Negara tahun 1951 No. 47) diubah lagi sebagai berikut: Dalam pasal 31 ayat (1) sub b. angka "2.25" diubah menjadi angka "2.50".
