PENGESAHAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab pada tanggal 1 Juli 2022 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan Kemitraan Ekonomi
Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates) dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Arab sebagaimana terlampir dan meru pakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pera turan Presiden ini.
Pasal2
Peraturan Presiden mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
SK No 185258 A
PRES ID EN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2023
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
呸呸呸呸.-呸,_ang Perundang-undangan \CY:tfM.fA'«ministrasi Hukum, 呸...> • "'
nna Djaman
SK No 185267 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab telah menandatangani Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab ( Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates) pada tanggal 1 Juli 2022 di Abu Dhabi, Persatuan Emirat Arab;
bahwa untuk melaksanakan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab ( Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates), perlu mengesahkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the United Arab Emirates);
bahwa ...
SK No 185266 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara 'Republik Indonesia Nomor 4012);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
