Pasal 18
BAB 5 — PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN GARIS PANTAI DENGAN HAK ATAS
(1) Instansi Pemerintah, Badan Usaha, atau Masyarakat
yang melaksanakan kegiatan reklamasi:
- sebelum ditetapkannya RTRWN, RTR KSN,
RZWP-3-K, dan peraturan perundang-undangan di bidang reklamasi;
- belum memiliki Izin reklamasi; dan
- belum memiliki Hak Atas Tanah danlatau Hak Pengelolaan, wajib mengajukan permohonan perizinan reklamasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2) Perizinan reklamasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam...
SK No 094742 A
PRES IDEN
-2t-
(3) Dalam hal Instansi Pemerintah, Badan Usaha, atau
Masyarakat tidak mengajukan permohonan perizinan reklamasi sebagaimana dimaksud ayat (1), tanah hasil reklamasi ditetapkan sebagai tanah yang langsung dikuasai oleh negara.
(4) Penguasaan, pemilikan, peffianfaatan, dan
penggunaan tanah hasil reklamasi diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang.
(5) Dalam hal RTRWN, RTR KSN, RTRWP, RTRWK, RTRL,
RZ KSNT, RZ KAW, RZWP-3-K, dan peraturan perundang-undangan di bidang reklamasi telah ditetapkan, namun pelaksana reklamasi tidak memiliki izin reklamasi, pelaksana reklamasi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan selanjutnya tanah hasil reklamasi ditetapkan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Bagian Kesatu Umum
