PP
PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN TATA RUANG, KAWASAN HUTAN, IZIN,
Pasal 13
BAB 4 — PENYELESAIAN KETIDAKSESUAIAN RTRWP, RTRWK,
Penyelesaian Ketidaksesuaian lzin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan milik Instansi Pemerintah, Badan Usaha, atau Masyarakat di dalam Kawasan Hutan dalam Pelanggaran dilakukan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Bagian
SK No 094739 A
PRES IDEN
Bagian Ketujuh Penyelesaian Ketidaksesuaian antara lzin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan dengan RTRWP dan/atau RTRWK dalam Pelanggaran
