PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 93
(1) Pengelolaan keuangan Desa meliputi:
perencanaan;
pelaksanaan;
penatausahaan;
pelaporan; dan
pertanggungjawaban.
(2) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
46 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.
Penjelasan Pasal 93
Cukup jelas.
