PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 92
Pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh kepala Desa dan bendahara Desa.
Penjelasan Pasal 92
Cukup jelas.
Pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh kepala Desa dan bendahara Desa.
Penjelasan Pasal 92
Cukup jelas.