PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 66
Pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
33 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa;
kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat atau sebutan lain mengenai pengangkatan perangkat Desa;
camat atau sebutan lain memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan
rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.
Penjelasan Pasal 66
Cukup jelas.
