PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 65
(1) Perangkat Desa diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan:
berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan
syarat lain yang ditentukan dalam peraturan daerah kabupaten/kota.
(2) Syarat lain pengangkatan perangkat Desa yang ditetapkan dalam peraturan daerah kabupaten/kota harus
memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat.
Penjelasan Pasal 65
Cukup jelas.
