Pasal 50
(1) Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain.
(2) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam
jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
(3) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya;
rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan;
hasil yang dicapai dan yang belum dicapai; dan
hal yang dianggap perlu perbaikan.
(4) Pelaksanaan atas rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b dilaporkan oleh kepala Desa kepada bupati/walikota dalam memori serah terima jabatan.
Penjelasan Pasal 50
Cukup jelas.
