Pasal 49
(1) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a
27 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
disampaikan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan;
pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; dan
pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
(3) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai
bahan evaluasi oleh bupati/walikota untuk dasar pembinaan dan pengawasan.
Penjelasan Pasal 49
Cukup jelas.
