Pasal 45
Musyawarah Desa yang diselenggarakan khusus untuk pelaksanaan pemilihan kepala Desa antarwaktu dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak kepala Desa diberhentikan dengan mekanisme sebagai berikut:
- sebelum penyelenggaraan musyawarah Desa, dilakukan kegiatan yang meliputi:
pembentukan panitia pemilihan kepala Desa antarwaktu oleh Badan Permusyawaratan Desa paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari terhitung sejak kepala Desa diberhentikan;
pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh panitia pemilihan kepada penjabat kepala Desa paling lambat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak panitia terbentuk;
pemberian persetujuan biaya pemilihan oleh penjabat kepala Desa paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan;
25 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala Desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari;
penelitian kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari; dan
penetapan calon kepala Desa antarwaktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 (dua) orang calon dan paling banyak 3 (tiga) orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah Desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam musyawarah Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa yang meliputi kegiatan:
penyelenggaraan musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa yang teknis pelaksanaan pemilihannya dilakukan oleh panitia pemilihan;
pengesahan calon kepala Desa yang berhak dipilih oleh musyawarah Desa melalui musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara;
pelaksanaan pemilihan calon kepala Desa oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah Desa;
pelaporan hasil pemilihan calon kepala Desa oleh panitia pemilihan kepada musyawarah Desa;
pengesahan calon terpilih oleh musyawarah Desa;
pelaporan hasil pemilihan kepala Desa melalui musyawarah Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari setelah musyawarah Desa mengesahkan calon kepala Desa terpilih;
pelaporan calon kepala Desa terpilih hasil musyawarah Desa oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah menerima laporan dari panitia pemilihan;
penerbitan keputusan bupati/walikota tentang pengesahan pengangkatan calon kepala Desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa; dan
pelantikan kepala Desa oleh bupati/walikota paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon kepala Desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 45
Cukup jelas.
