PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 44
(1) Perangkat Desa yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala Desa diberi cuti terhitung sejak yang
bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon kepala Desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih.
(2) Tugas perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirangkap oleh perangkat Desa lainnya
yang ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Penjelasan Pasal 44
Cukup jelas.
Paragraf 2
Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Desa
