Pasal 40
(1) Pemilihan kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota.
(2) Pemilihan kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan
bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa
serentak, bupati/walikota menunjuk penjabat kepala Desa.
(4) Penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari pegawai negeri sipil di
lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 40
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pemilihan kepala Desa dilaksanakan secara serentak” adalah pemilihan kepala Desa yang dilaksanakan pada hari yang sama dengan mempertimbangkan jumlah Desa dan kemampuan biaya pemilihan.
21 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
