PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 39
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 47 TAHUN 2015
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kewenangan Desa diatur dengan peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(2) Dalam menetapkan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Penjelasan Pasal 39
Cukup jelas.
