PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 19
(1) Penghapusan Desa dilakukan dalam hal terdapat kepentingan program nasional yang strategis atau
karena bencana alam.
(2) Penghapusan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi wewenang Pemerintah.
Penjelasan Pasal 19
Cukup jelas.
Bagian Ketiga
Perubahan Status Desa
Paragraf 1
Umum
