Pasal 18
(1) Pembentukan Desa melalui penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan.
(2) Kesepakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan melalui mekanisme:
Badan Permusyawaratan Desa yang bersangkutan menyelenggarakan musyawarah Desa;
hasil musyawarah Desa dari setiap Desa menjadi bahan kesepakatan penggabungan Desa;
hasil kesepakatan musyawarah Desa ditetapkan dalam keputusan bersama Badan Permusyawaratan Desa;
keputusan bersama Badan Permusyawaratan Desa ditandatangani oleh para kepala Desa yang bersangkutan; dan
para kepala Desa secara bersama-sama mengusulkan penggabungan Desa kepada bupati/walikota dalam 1 (satu) usulan tertulis dengan melampirkan kesepakatan bersama.
(3) Penggabungan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah
kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 18
Cukup jelas.
Bagian Kedua
Penghapusan Desa
