PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 144
(1) Badan kerja sama antar-Desa terdiri atas:
Pemerintah Desa;
anggota Badan Permusyawaratan Desa;
lembaga kemasyarakatan Desa;
lembaga Desa lainnya; dan
tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan keadilan gender.
(2) Susunan organisasi, tata kerja, dan pembentukan badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan peraturan bersama kepala Desa.
(3) Badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada kepala Desa.
Penjelasan Pasal 144
Cukup jelas.
