Pasal 143
(1) Kerja sama Desa dilakukan antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga.
(2) Pelaksanaan kerja sama antar-Desa diatur dengan peraturan bersama kepala Desa.
(3) Pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan perjanjian bersama.
(4) Peraturan bersama dan perjanjian bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling
sedikit memuat:
ruang lingkup kerja sama;
bidang kerja sama;
tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama;
jangka waktu;
hak dan kewajiban;
pendanaan;
tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan; dan
penyelesaian perselisihan.
(5) Camat atau sebutan lain atas nama bupati/walikota memfasilitasi pelaksanaan kerja sama antar-Desa
ataupun kerja sama Desa dengan pihak ketiga.
Penjelasan Pasal 143
Cukup jelas.
69 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
