PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 141
(1) Dalam rangka kerja sama antar-Desa, 2 (dua) Desa atau lebih dapat membentuk BUM Desa bersama.
(2) Pembentukan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pendirian,
penggabungan, atau peleburan BUM Desa.
(3) Pendirian, penggabungan, atau peleburan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
serta pengelolaan BUM Desa tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penjelasan Pasal 141
Cukup jelas.
68 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
