PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 140
(1) Kepailitan BUM Desa hanya dapat diajukan oleh kepala Desa.
(2) Kepailitan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 140
Cukup jelas.
Bagian Kelima
Pendirian BUM Desa Bersama
