PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pasal 107
(1) Kekayaan milik Desa diberi kode barang dalam rangka pengamanan.
(2) Kekayaan milik Desa dilarang diserahkan atau dialihkan kepada pihak lain sebagai pembayaran tagihan
atas Pemerintah Desa.
52 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
(3) Kekayaan milik Desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Penjelasan Pasal 107
Cukup jelas.
