Pasal 10
(1) Bupati/walikota setelah menerima hasil kesepakatan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (3) membentuk tim pembentukan Desa persiapan.
(2) Tim pembentukan Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
unsur pemerintah daerah kabupaten/kota yang membidangi Pemerintahan Desa, pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan daerah, dan peraturan perundang-undangan;
camat atau sebutan lain; dan
unsur akademisi di bidang pemerintahan, perencanaan pengembangan wilayah, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan.
(3) Tim pembentukan Desa persiapan mempunyai tugas melakukan verifikasi persyaratan pembentukan
Desa persiapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil tim pembentukan Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam
bentuk rekomendasi yang menyatakan layak-tidaknya dibentuk Desa persiapan.
(5) Dalam hal rekomendasi Desa persiapan dinyatakan layak, bupati/walikota menetapkan peraturan
bupati/walikota tentang pembentukan Desa persiapan.
Penjelasan Pasal 10
Cukup jelas.
7 / 76
DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com
