PP
TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN
Pasal 4
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
a, bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan nonyustisiil sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
(2) Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berfungsi untuk melaksanakan Fungsi Kepolisian Khusus dan terbatas dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan di bidang masing- masing.
