PP
AIR TANAH
Pasal 92
BAB 8 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Bupati/walikota mengenakan sanksi administratif kepada
setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 77, atau Pasal 78.
(2) Sanksi . . .
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara seluruh kegiatan; dan
- pencabutan izin.
