PP
AIR TANAH
Pasal 3
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
(1) Air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikelola
dengan prinsip keterpaduan dengan air permukaan.
(2) Ketentuan mengenai air permukaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
Bagian Kesatu Umum
