PP
AIR TANAH
Pasal 25
BAB 3 — ### PENGELOLAAN AIR TANAH
(1) Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 huruf c memuat pokok-pokok program konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah.
(2) Rencana . . .
(2) Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun dengan:
- mengutamakan penggunaan air permukaan pada wilayah sungai yang bersangkutan;
- berdasarkan pada kondisi dan lingkungan air tanah pada zona konservasi air tanah.
(3) Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas rencana pengelolaan air tanah pada cekungan air tanah:
- lintas provinsi atau lintas negara;
- lintas kabupaten/kota; dan
- dalam satu kabupaten/kota.
