PP
PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Pasal 37
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
Kepala BAPETEN mencabut izin komisioning, izin operasi atau izin
operasi gabungan jika pengusaha instalasi nuklir yang karena kelalaian atau kesengajaannya menimbulkan kecelakaan nuklir setelah diadakan penilaian oleh Kepala BAPETEN.
