Pasal 36
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pengusaha instalasi nuklir yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 14 ayat
(2) dan ayat (3), Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3), atau Pasal
21 ayat (3) diberikan peringatan tertulis.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak dikeluarkan peringatan tertulis, dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
(3) Apabila jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) pengusaha instalasi nuklir tidak mematuhi, Kepala BAPETEN dapat membekukan izin paling lama 2 (dua) tahun sejak perintah pembekuan dikeluarkan.
(4) Apabila pengusaha instalasi nuklir tetap tidak mematuhi
peringatan pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BAPETEN mencabut izin.
