PP
PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Pasal 34
(1) Inspeksi dalam rangka pengawasan terhadap ditaatinya syarat-
syarat dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan selama pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning reaktor nuklir, dilaksanakan oleh BAPETEN.
(2) Pelaksanaan inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Inspektur yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BAPETEN.
(3) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
berkala atau sewaktu-waktu, dengan atau tanpa pemberitahuan.
