PP
PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Pasal 33
(1) Pengusaha instalasi nuklir dapat melakukan modifikasi
terhadap sistem, struktur, dan komponen reaktor nuklir setelah memenuhi persyaratan modifikasi.
(2) Persyaratan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- program modifikasi yang mencakup antara lain analisis keselamatan modifikasi, jadwal pelaksanaan modifikasi; dan
- program jaminan mutu modifikasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan modifikasi
reaktor nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
INSPEKSI
