PP
PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Pasal 31
(1) Pengusaha instalasi nuklir tidak dapat mengalihkan Izin
Tapak, Izin Konstruksi, Izin Komisioning, Izin Operasi, Izin Operasi Gabungan dan Izin Dekomisioning kecuali mendapat persetujuan dari Kepala BAPETEN.
(2) Ketentuan mengenai pengalihan izin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Bagian Kesepuluh Berakhirnya Izin
