PP
PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Pasal 30
Setiap Izin Tapak, Izin Konstruksi, Izin Komisioning, Izin Operasi, Izin Operasi Gabungan, dan Izin Dekomisioning, dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Bagian Kesembilan Pengalihan Izin
