PP
PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Pasal 28
(1) Dalam hal kegiatan dekomisioning reaktor nuklir dinyatakan
telah selesai dilaksanakan, pengusaha instalasi nuklir dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala BAPETEN untuk memperoleh Pernyataan Pembebasan.
(2) Untuk mendapatkan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pengusaha instalasi nuklir harus menyampaikan dokumen mengenai:
- hasil pelaksanaan kegiatan dekomisioning reaktor nuklir;
- hasil pelaksanaan pengelolaan limbah radioaktif; dan
- hasil pelaksanaan pemantauan lingkungan, termasuk hasil pengujian paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif di dalam dan luar tapak.
