Pasal 27
(1) Dalam hal dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (1) dipenuhi, pengusaha instalasi nuklir wajib memulai pelaksanaan kegiatan dekomisioning dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah izin dekomisioning diterbitkan.
(2) Dalam hal pengusaha instalasi nuklir belum memulai
pelaksanaan kegiatan dekomisioning dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BAPETEN berwenang menetapkan pihak ketiga melakukan kegiatan dekomisioning.
(3) Pelaksanaan kegiatan dekomisioning sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menggunakan biaya dari dana jaminan dekomisioning sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) hurufi dan Pasal 21 ayat (5) huruf n.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan pihak ketiga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
