PP
PERIZINAN REAKTOR NUKLIR
Pasal 24
(1) Kegiatan dekomisioning harus dilaksanakan dalam hal:
- atas permintaan pengusaha instalasi nuklir sebelum izin operasi atau izin operasi gabungan berakhir;
- pengusaha instalasi nuklir tidak memperpanjang izin operasi atau izin operasi gabungan;
- permohonan perpanjangan izin operasi atau izin operasi gabungan ditolak oleh Kepala BAPETEN karena alasan keselamatan dan/atau keamanan nuklir; atau
- terjadi kecelakaan parah atau keadaan yang mengancam keselamatan dan/atau keamanan operasi reaktor nuklir.
(2) Permohonan izin dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan kepada Kepala BAPETEN dengan melampirkan dokumen
persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan dokumen persyaratan teknis sebagai berikut:
- program dekomisioning; dan
- program jaminan mutu dekomisioning;
(3) Permohonan izin dekomisioning untuk melaksanakan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus diajukan paling singkat 3 (tiga) tahun sebelum izin operasi atau izin operasi gabungan berakhir.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dekomisioning reaktor nuklir
dan penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
