Pasal 23
(1) Izin operasi gabungan diberikan untuk jangka waktu paling
lama 45 (empat puluh lima) tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2) Untuk reaktor nuklir yang didesain dengan umur operasi lebih
dari 40 (empat puluh) tahun, pengusaha instalasi nuklir dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin operasi gabungan kepada Kepala BAPETEN paling singkat 5 (lima) tahun sebelum izin operasi gabungan berakhir.
(3) Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan dengan melampirkan:
- laporan analisis keselamatan akhir;
- laporan kegiatan operasi; dan
- laporan hasil kajian penuaan.
(4) Kepala BAPETEN melakukan penilaian teknis terhadap dokumen
permohonan perpanjangan izin operasi gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak dokumen diterima.
(5) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan keputusan penolakan.
(6) Dalam hal dokumen permohonan perpanjangan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) memenuhi persyaratan teknis, Kepala BAPETEN menerbitkan izin operasi gabungan.
(7) Perpanjangan Izin Operasi Gabungan diberikan 1 (satu) kali
untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak izin operasi gabungan berakhir.
Bagian Ketujuh Izin Dekomisioning
