PP
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, DAN...
Pasal 7
BAB 2 — SYARAT-SYARAT PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN BUMN
(1) Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan memperhatikan: a. kepentingan Persero dan/atau Perum yang bersangkutan, pemegang saham minoritas dan karyawan Persero dan/atau Perum yang bersangkutan; b. asas persaingan usaha yang sehat dan asas kepentingan masyarakat. (2) Penggabungan . . .
(2) Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan BUMN harus pula memperhatikan kepentingan kreditor.
